Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan, yang
di antaranya membahas terkait aturan aborsi, yaitu upaya mengeluarkan hasil
konsepsi dari dalam rahim sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, atau
dalam bahasa umumnya diartikan dengan pengguguran kandungan.
Di antara poin-poin aturan tentang aborsi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun
2024 tersebut meliputi:
Aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/syariah/pandangan-islam-tentang-aborsi-korban-pemerkosaan-3HSWk

Komentar