Dilansir dari NU Jatim- Shalat merupakan salah satu ibadah yang tepat untuk bermunajat kepada Allah, serta mendekatkan diri kepada Allah. Mengingat banyak manusia yang sering lupa dan jauh dari dari Allah, maka kiranya perlu untuk memperbanyak ibadah shalat sunnah, misalnya shalat sunnah dhuha.
Shalat sunnah dhuha adalah salah satu shalat sunnah muakkad, yakni shalat
sunnah yang sangat dianjurkan oleh agama Islam, sebab di dalam shalat sunnah
dhuha terkandung banyak keistimewaan, sehingga tidak mengherankan jika
Rasulullah menganjurkan kepada umat Islam untuk istiqamah shalat sunnah dhuha.
Keistiqomahan shalat dhuha itu tidak sekedar dilakukan secara individu,
namun juga dilakukan secara berjamaah. Pertanyaannya bagaimana hukumnya shalat
dhuha berjamaah?
Terkait hal tersebut, seperti yang telah diketahui para ulama membagi dua jenis
shalat sunnah, yakni dianjurkan berjamaah dan tidak. Beberapa shalat sunnah
yang dianjurkan secara berjamaah itu seperti shalat sunnah idul fitri dan idul
adha, atau shalat istisqa. Sementara shalat sunnah lainnya tidak dianjurkan secara
berjamaah seperti sunnah rawatib, dhuha, tasbih, tahajjud.
Dalam kitab Majmu’ alal Muhadzab 4/17 disebutkan:
قال أصحابنا تطوع الصلاة ضربان (ضرب) تسن فيه الجماعة وهو العيد والكسوف
والاستسقاء وكذا التراويح علي الاصح (وضرب) لا تسن له الجماعة لكن لو فعل جماعة صح
وهو ما سوى ذلك
Artinya: para ulama mengatakan, shalat sunnah itu ada dua jenis: pertama,
disunnahkan berjamaah, seperti shalat id, kusuf, istisqa’, tarawih; kedua,
tidak disunnahkan berjamaah tapi jika dilakukan secara berjamaah tetap sah.
Lantas apakah orang yang melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah hukumnya tidak boleh? Jawabannya, shalat sunnah dhuha secara berjamaah itu hukumnya boleh, akan tetapi tidak mendapatkan pahala berjamaah.
Meski demikian bukan berarti tidak mendapatkan pahala sama sekali, orang
tersebut tetap mendapatkan pahala dari unsur yang lain, yaitu unsur mendidik.
Sebab mengajak orang lain untuk shalat dhuha berjamaah itu terdapat unsur
edukasi atau mendidik, agar masing-masing terbiasa melaksanakan shalat dhuha.
Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba‘alawi dalam karyanya Bughyatul Mustarsyidin
1/136 berkata:
تباح الجماعة في نحو الوتر والتسبيح فلا كراهة في ذلك ولا ثواب ، نعم إن قصد تعليم
المصلين وتحريضهم كان له ثواب ، وأي ثواب بالنية الحسنة
Artinya: Boleh shalat berjamaah semisal shalat sunnah witir, tasbih,
hukumnya tidak makruh dan tidak mendapat pahala. Akan tetapi jika diniati
mendidik dan mendorong orang-orang agar terbiasa shalat sunnah, maka
mendapatkan pahala, begitu pula niat bagus yang lain.
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa shalat sunnah dhuha secara berjamah
itu hukumnya boleh, tidak dilarang, tidak makruh dan tidak mendapatkan pahala,
kecuali diniati untuk mendorong dan mendidik agara terbiasa shalat sunnah
dhuha.

Komentar