Setiap tanggal 1-7 Agustus, diperingati sebagai Hari Pekan menyusui sedunia. Ini merupakan momen yang penting bagi seluruh orang tua untuk mengetahui pentingnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif bagi kesehatan bayi dan kesehatan ibu. Selain itu, Hari ASI Sedunia bertujuan untuk mempromosikan manfaat menyusui.
Pekan ASI sedunia merupakan salah satu kampanye terbesar yang dilakukan
oleh organisasi internasional, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
dan UNICEF sejak tahun 1992.
ASI merupakan makanan yang mengandung kaya nutrisi bagi bayi dari mulai
lahir hingga usia 6 bulan tanpa asupan pengganti seperti minuman atau
makanan lainnya. Dengan berbagai manfaat yang dimilikinya, dokter kerap
kali menganjurkan ibu untuk memberikan ASI eksklusif secara optimal.
Kondisi air susu pada masing-masing ibu bisa bermacam-macam. Ada yang
berlimpah, ada pula yang kurang. Untuk memenuhi kebutuhan ASI anak,
dapatkah keduanya saling melengkapi, misalnya ibu pertama menjual
ASI-nya yang berlebih kepada ibu kedua yang kekurangan ASI? Apa hukum
transaksi demikian menurut hukum fiqih?
Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i memperbolehkan jual beli ASI,
karena ASI adalah benda suci, mempunyai kemanfaatan, dan boleh diminum.
Alasan (illat) tersebut mengacu pada qiyas susu kambing yang memiliki sifat serupa. Demikian menurut pendapat yang dibuat pegangan (mu’tamad).
وَيَصِحُّ بَيْعُ لَبَنِ الْآدَمِيَّاتِ؛
لِأَنَّهُ طَاهِرٌ مُنْتَفَعٌ بِهِ فَأَشْبَهَ لَبَنَ الشِّيَاهِ،
وَمِثْلُهُ لَبَنُ الْآدَمِيِّينَ بِنَاءً عَلَى طَهَارَتِهِ، وَهُوَ
الْمُعْتَمَدُ كَمَا مَرَّ فِي بَابِ النَّجَاسَةِ
Artinya: Dan sah menjual susu perempuan karena benda tersebut suci,
dapat diambil manfaat, maka disamakan dengan susu kambing-kambing.
Demikian pula dengan susu yang dikeluarkan oleh pria (jika
memungkinkan). Hal ini berdasarkan atas kesuciannya susu tersebut.
Pendapat ini adalah yang dibuat pegangan sebagaimana pada bab najasah
(Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub al-Ilmiyyah: 1994], juz 2, h. 343).
Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab
yang menyebutkan penjualan susu hukumnya diperbolehkan tanpa ada
kemakruhan sama sekali. Demikian yang dibuat acuan mazhab Syafii dan
menjadi keputusan pengikut-pengikut mazhab Syafi’i.
Berbeda dari mazhab Hanafi dan Maliki. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik
menyatakan jual beli susu tidak diperbolehkan. Sedangkan di kalangan
mazhab Hanbali terdapat dua perbedaan pendapat.
Ulama yang tidak memperbolehkan berargumentasi bahwa menjual ASI
bukanlah hal yang lazim. Selain itu ASI termasuk kelebihan daripada
anggota tubuh manusia seperti halnya keringat, air mata, dan ingus.
Hal ini berdasarkan kaidah “Sesuatu yang tidak boleh dijual secara
global menjadi satu, maka tidak boleh dijual terpisah” seperti halnya
rambut. Tubuh manusia secara utuh tidak boleh diperjualbelikan, maka
menjual bagian dari tubuh secara terpisah seperti rambut, misalnya,
hukumnya juga tidak boleh.
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ لَا
يَجُوزُ بَيْعُهُ وعن أحمد روايتان كالمذهبين * وَاحْتَجَّ الْمَانِعُونَ
بِأَنَّهُ لَا يُبَاعُ فِي الْعَادَةِ وَبِأَنَّهُ فَضْلَةُ آدَمِيٍّ
فَلَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ كَالدَّمْعِ وَالْعَرَقِ وَالْمُخَاطِ وَبِأَنَّ
مَا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُتَّصِلًا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُنْفَصِلًا
كَشَعْرِ الْآدَمِيِّ ولانه لا يؤكل لحمها فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ لَبَنِهَا
Artinya: Abu Hanifah dan Malik menyatakan tidak boleh menjual ASI. Dan
dari Imam Ahmad menjelaskan ada dua perbedaan pendapat. Bagi ulama yang
tidak memperbolehkan menjual ASI karena ASI bukan lah suatu hal yang
biasa dijual dalam kebiasaan masyarakat. Dan ASI merupakan kelebihan
anggota tubuh manusia, maka tidak boleh menjualnya sebagaimana air mata,
keringat dan ingus. Dan setiap barang yang tidak boleh dijual secara
global menjadi satu, maka tidak boleh menjualnya secara terpisah seperti
rambut manusia. Manusia adalah jenis benda yang tidak diperbolehkan
memakan dagingnya, maka dilarang menjual susunya (Imam Nawani, al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, [Darul Fikr], juz 9, h. 254).
Dengan demikian dapat disimpulkan, jual beli ASI bagi mazhab Syafi’i
diperbolehkan menurut pendapat yang paling kuat. Menurut Hanafi, Maliki,
tidak memperbolehkan. Sedangkan mazhab Imam Ahmad menyatakan khilaf
antar ulama.
Tiap pendapat memiliki argumentasi dan dasarnya masing-masing. Umat
Islam Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i boleh saja mengambil
pendapat keabsahan transaksi jual beli ASI, dengan tetap memperhatikan
konsekuensi hukumnya, yakni terbentuknya hubungan mahram (haram dinikah)
antara si anak penerima ASI dan si ibu penyuplai ASI, berikut cabang
nasab turunannya.
Selain dilihat dari hubungan mahram, perlu juga diperhatikan dari segi
kesehatan susunya ibunya, apakah membahayakan si anak atau tidak.
Sehingga antara hukum fiqih dan ilmu sains berkelindan satu sama lain
dalam memutuskan hasil dari suatu hukum.

Komentar